DPD RI
Adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia.
Dimana fungsi, tugas dan wewenangnya adalah:
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi
menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang
terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
- Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah;
Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam
dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah;
Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya
alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan,
dan agama.
Posting Komentar