Bertekad membangun daerah |
Sejatinya peran DPD sekarang, bukanlah barang yang baru. Sebab jauh
sebelumnya di tahun 1949
dalam konsep negara serikat, sistem DPD sudah dikenal. Hanya pada waktu itu perwakilannya ditetapkan 2 wakil per Negara bagian. Jadi DPD merupakan bagian realita
sejarah NKRI. Hanya sekarang Anggota DPD dipilih
langsung oleh rakyat beserta DPR dan Presiden.
Kajian tentang peranan
Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) ini kembali dibahas dalam diskusi panel “Memperkuat kelembagaan dan Mepertegas Peran
DPD-RI di Nov Hotel Tangerang,
pekan lalu. Acara itu merupakan bagian dari orientasi bagi para
Anggota DPD-RI Masa bakhti (2014-2019), sebelum dilantik pada 1 oktober 2014.
Menurut pakar hukum tata
negara, Prof Saldi Isra, secara konstitusi, DPD lahir
dari proses demokrasi dan ketatanegaraan yang mengalami perubahan semenjak reformasi
1998. Dalam posisi itu, DPD seimbang atau
setara dengan DPR seperti diamini UUD. Jadi sebaiknya DPD diberi peranan yang lebih besar sesuai
dengan yang diatur pembuat UUD 1945 perubahannya. Tapi kenyataannya
sampai saat ini, fungsi DPD belum sebesar fungsi DPR.
“Dimana-dimana lembaga-lembaga di dunia itu
berjuang bagaimana memperkuat dirinya, kecuali di Amerika Serikat dimana Senat
telah memiliki fungsi yang sangat kuat. Jadi menurut hemat saya jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diterima, dan tidak ada
resistensi, maka fungsi DPD
dalam legislasi dapat lebih baik dan DPR harus dapat menerimanya. Apalagi, Anggota DPD kali ini merupakan tokoh-tokoh
nasional, ada bekas gubernur, bupati, anggota DPR, tokoh masyarakat, dan
lainnya. Ini menjadi
modal bicara dalam konteks lebih
tinggi,” terangnya.
Adapun pakar hukum lainnya, Prof. Refli Harun,
mengatakan, sebenarnya masalah pernan DPD sudah selesai, jika putusan MK (27-3-2013) dapat dijalankan, dimana jelas DPD disebutkan terlibat dalam Prolegnas. DPD
dapat mengajukan RUU (tertentu) termasuk pencabutan perppu (tertentu), DPD
ikut membahas RUU (tertentu), dan pembahasan tersebut bersifat Tripatrit yaitu DPD, DPR,
dan Presiden. Meskipun itu dalam konteks hubungan daerah dan pusat (terkait
otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran,
dan pengabungan daerah, serta pengolahan sumber daya alam).
Menurut Prof Refli yang jadi
tantangan kedepan bagi semua anggota DPD, bagaimana caranya melakukan kreasi
konstitusional, misalnya apabila fraksi DPR telah setuju, pemerintah juga. Maka ini di
anggap sudah selesai. Bagaimana dengan DPD? seharusnya DPD bersuara sesuai dengan hak
konstitusi mereka untuk ikut serta dalam pembahasan tersebut. Dengan begitu, lanjut dia, anggapan orang
bulan madu bagi anggota DPD itu hanya 1 oktober, menjadi tidak benar. Karena
setelah dilantik mereka dapat terus langsung bekerja.
Sementara itu, Maya
Rumantir menilai, DPD
adalah cerminan dari daulat rakyat, maka sudah seharusnya DPD punya peran sama
membangun negara bersama pemerintah dan DPR. “Karena itu, tidak boleh ada
perbedaan atau sekat lagi. Saya optimis kedepan fungsi DPD makin baik, dan tidak perlu menunggu
sampai beranak cucu seperti perkataan pakar hukum tadi. Kalau bisa dilakukan sekarang, mengapa tidak?, kan
kita juga punya hak sama, seperti yang diatur konstitusi, dipilih rakyat,” terangnya
Karena itu, lanjut Maya, sebagai senator, dirinya akan tetap menjalankan tugas membawa kebaikan dan keadilan
sosial dalam hal pembangunan itu sampai ke daerah. “Sehingga daerah merasa memiliki pemerintahannya, karena
aspirasi, suara, dan kepentingan mereka dapat di perjuangkan, hal ini terkait
dengan masalah kesejahterahan sosial, pembangunan, kemajemukan, budaya,
persatuan, dan lainnya,” pungkasnya. (Fajar
Gloria Sinuraya/fer)
Posting Komentar