Bersama GDD Maya Rumantir Siap Dampingi Pemberdayaan Perempuan Desa


Sebanyak 17 tokoh nasional maupun tokoh masyarakat pada tanggal 9 Desember 2017 menginisiasi pembentukan Gerakan Daulat Desa (GDD). Tujuh belas tokoh yang sekaligus merupakan deklarator GDD tersebut antara lain KH Solahuddin Wahid, Buya Syafii Maarif, Sabar Mangadu Tambunan, Abdon Nababan, Maya Rumantir, Sihar Sitorus, Jimly Assiddiq, Brigjen Pol Viktor E Simanjuntak, dan tokoh lainnya. GDD dideklarasikan di Markas Gerakan Daulat Desa, Jalan Pancoran Timur VIII No 6 Jakarta Selatan.


Pada acara deklarasi tersebut, ke-17 inisiator GDD berhasil mengajak hampir 200 masyarakat nusantara lainnya untuk menjadi deklarator daerah mewakili 300-an suku nusantara dan 75.000 desa. 

Gerakan Daulat Desa dimaksudkan sebagai sebuah gagasan baru yaitu solusi strategis membangun peradaban rakyat, bangsa, dan negara Indonesia sejalan dengan Pancasila dan amanah UUD 1945.

Acara deklarator GDD dihadiri berbagai lapisan golongan masyarakat nusantara (Nias, Toraja, Jawa Tengah, Tanah Batak, wilayah adat lainnya) yang mencerminkan kekayaan dan keragaman Indonesia dalam wadah Bhineka Tunggal Ika. Mereka bersatu dengan berbekal semangat kebersamaan serta gotong royong demi mewujudkan desa yang berdaulat sehingga desa bukan lagi merupakan obyek tetapi akan terus berperan aktif sebagai subjek penentu atau barometer keberhasilan pembangunan masyarakat Indonesia.

Lahirnya GDD terkesan bahwa selama ini desa tidak berdaulat. Apakah benar desa telah lama menjadi wilayah yang tidak berdaulat dan terkesan sulit menentukan nasibnya sendiri?  Menurut tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Solahuddin Wahid atau yang akrab disapa Gus Soleh, selama ini desa kurang diberi peran, desa seolah pasrah saja menjadi objek oknum penguasa maupun pengusaha. Ini tidak boleh terus dibiarkan terjadi. Mulai saat ini GDD akan berkomitmen mengawal pelaksanaan UU Desa No 6 Tahun 2014 agar terlihat nyata peran desa sebagai subjek. 

“Desa memiliki peluang menentukan nasibnya sendiri. Peluang yang ada itu tidak datang dengan sendirinya tetapi harus dikejar. Saya ingin pembangunan desa, bukan pembangunan di desa. Pembangunan desa tidak boleh menimbulkan dampak kerusakan lingkungan,“ ungkap Gus Soleh.

Senada dengan Gus Soleh, Maya Rumantir menyebutkan bahwa UU Desa No 6 Tahun 2014 sudah cukup bagus sebab telah memberi peluang desa sebagai subjek pembangunan. Terlebih dalam UU Desa tersebut juga cukup mengakomodir penguatan peran pemberdayaan perempuan.

"Pemberdayaan perempuan sangat penting sebab erat kaitannya dengan tanggung jawab meningkatkan kualitas generasi muda penentu masa depan bangsa Indonesia," pungkas Maya.  (ar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama