Terkait Pemerataan Pembangunan, RUU Daerah Kepulauan Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2020


JAKARTA RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi RUU usulan DPD RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. RUU inisiatif dari Komite I DPD RI tersebut dianggap mampu menyelesaikan berbagai persoalan seperti kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan, ataupun pengangguran yang banyak ditemui di daerah kepulauan.

Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, mengatakan bahwa masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020 merupakan salah satu hasil DPD RI dalam memperjuangkan pemerataan pembangunan di daerah, terutama daerah kepulauan. 

Dalam rangka pemerataan pembangunan, ada daerah-daerah kepulauan yang tertinggal, serba T, stigma kemiskinan itu ada disana. Dan semoga RUU Daerah Kepulauan bisa menjawab persoalan pembangunan yang dialami oleh 8 provinsi kepulauan dan 86 kabupaten di dalamnya,” ucap Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.

Dalam Sidang Paripurna DPD RI (12/12) yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Mahyudin, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Alirman Sori, mengatakan sebenarnya DPD RI telah menyiapkan 4 RUU usulan DPD RI yang diakomodir agar masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Tetapi berdasarkan pada Tata Tertib DPR, UU yang beririsan atau sama dengan usulan DPR RI dan Pemerintah, secara otomatis menjadi RUU usulan DPR RI dan Pemerintah. Sehingga menyisakan RUU tentang Daerah Kepulauan sebagai usulan DPD RI yang masuk RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

“Pada dasarnya ada 4 RUU, dan 3 diantaranya kita merelakan menjadi milik DPR. Yaitu RUU tentang Energi Terbarukan yang sama dengan usulan DPR, RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang sama dengan usul DPR, dan ketiga RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang sama dengan pemerintah,” imbuh Alirman Sori yang mewakili Provinsi Sumatera Barat ini.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU yang diusulkan oleh DPD RI dalam Prolegnas tersebut merupakan hasil dari pembahasan dari setiap Alat Kelengkapan DPD RI (Komite I, II, III, dan IV) dengan mendasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah.

Alirman mengatakan bahwa 10 RUU yang diajukan oleh DPD RI adalah RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah; RUU tentang Energi Terbarukan; RUU tentang Kegeologian; RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; RUU tentang Bahasa Daerah; RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; RUU tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahu 2007 tentang Penanggulangan Bencana; dan RUU tentang Partipisasi Masyarakat. (*/roy/ta)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama