JAKARTA — RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi RUU usulan DPD RI yang
masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. RUU
inisiatif dari Komite I DPD RI tersebut dianggap mampu menyelesaikan berbagai
persoalan seperti kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan, ataupun
pengangguran yang banyak ditemui di daerah kepulauan.
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, mengatakan bahwa masuknya
RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020 merupakan salah satu
hasil DPD RI dalam memperjuangkan pemerataan pembangunan di daerah, terutama
daerah kepulauan.
Dalam rangka pemerataan pembangunan, ada daerah-daerah
kepulauan yang tertinggal, serba T, stigma kemiskinan itu ada disana. Dan
semoga RUU Daerah Kepulauan bisa menjawab persoalan pembangunan yang dialami
oleh 8 provinsi kepulauan dan 86 kabupaten di dalamnya,” ucap Wakil Ketua DPD
RI, Nono Sampono.
Dalam Sidang Paripurna DPD RI (12/12) yang dipimpin oleh
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan
Mahyudin, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Alirman Sori, mengatakan
sebenarnya DPD RI telah menyiapkan 4 RUU usulan DPD RI yang diakomodir agar
masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Tetapi berdasarkan pada Tata Tertib
DPR, UU yang beririsan atau sama dengan usulan DPR RI dan Pemerintah, secara
otomatis menjadi RUU usulan DPR RI dan Pemerintah. Sehingga menyisakan RUU
tentang Daerah Kepulauan sebagai usulan DPD RI yang masuk RUU Prolegnas
Prioritas Tahun 2020.
“Pada dasarnya ada 4 RUU, dan 3 diantaranya kita merelakan
menjadi milik DPR. Yaitu RUU tentang Energi Terbarukan yang sama dengan usulan
DPR, RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang sama dengan usul DPR, dan
ketiga RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang sama dengan
pemerintah,” imbuh Alirman Sori yang mewakili Provinsi Sumatera Barat ini.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan 10 Rancangan
Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU
yang diusulkan oleh DPD RI dalam Prolegnas tersebut merupakan hasil dari
pembahasan dari setiap Alat Kelengkapan DPD RI (Komite I, II, III, dan IV)
dengan mendasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah.
Alirman mengatakan bahwa 10 RUU yang diajukan oleh DPD RI
adalah RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Pengembangan Daya Saing
Daerah; RUU tentang Energi Terbarukan; RUU tentang Kegeologian; RUU tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia; RUU tentang Bahasa Daerah; RUU tentang Hubungan
Keuangan Pusat dan Daerah; RUU tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahu 2007
tentang Penanggulangan Bencana; dan RUU tentang Partipisasi Masyarakat. (*/roy/ta)
Posting Komentar