JAKARTA — Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan pada
tahun ini DPD RI akan membahas setidaknya 50 Rancangan Undang-undang (RUU) baik
dari Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI. Dari 50 RUU tersebut diantaranya, 40 RUU
dari DPR RI, sembilan dari Pemerintah, dan satu RUU dari DPD yaitu RUU tentang
Daerah Kepulauan.
“DPR RI pada tahun lalu telah menugaskan kita untuk membahas
50 RUU. Jadi DPR RI meminta kita membahas 50 RUU,” ucap Mahyudin saat menerima
delegasi dari DPRD Kabupaten Minahasa di Nusantara III Komplek Parlemen,
Jakarta, Rabu (8/01/2020).
Di hadapan rombongan delegasi DPRD Kabupaten Minahasa,
Mahyudin juga menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI. DPD RI yang merupakan
delapan lembaga negara, mempunyai posisi sejajar dengan lembaga lain namun
berbeda tugas dan fungsinya. “Tapi DPD RI memiliki kewenangan baru yaitu
melakukan pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan
Peraturan Daerah (Perda),” ujar Mahyudin.
Di sisi lain, Mahyudin menjelaskan cara kerja DPR RI dan DPD
RI juga sangat berbeda. DPD RI sangat disiplin dan lebih ramai karena terdiri
dari 136 anggota yang cara pandang serta berfikirnya berbeda-beda.
“Beda dengan DPR RI, di sana diatur oleh ketua umum partai.
Namun di DPD RI tidak demikian, otomatis DPD RI dan DPR RI output-nya berbeda,”
tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, pada tahun ini juga tengah bergulir
Amandemen UUD 1945, dimana DPD RI juga akan turut serta membahas bersama di
dalam MPR RI. Sehingga ke depan DPD RI benar-benar bisa menjadi bikameral murni
dalam membuat UU.
“Tentunya DPD RI akan membuat UU berkaitan kepentingan
daerah, sementara yang umum oleh DPR RI. Jadi kita menunggu Amandemen dari MPR
RI. Karena MPR RI yang mempunyai kewenangan itu,” kata Mahyudin.
Di kesempatan sama, pimpinan rombongan delegasi DPRD
Kabupaten Minahasa Okstesi Runtu, mengatakan kedatangan rombongan ke DPD RI
yaitu ingin mengetahui lebih dalam tugas dan fungsi DPD RI. Apalagi pihaknya
ingin mendapatkan informasi lebih dalam terkait perda serta pemekaran daerah.
“Di salah satu kota di Kabupaten Minahasa ada yang meminta
pemekaran. Memang saat ini sedang ada moratorium, namun masyarakat masih saja
meminta untuk segera pemekaran. Untuk itu kami ingin tahu lebih lanjut terkait
pemekaran,” terangnya.
Menjawab pertanyaan dari Okstesi Runtu, Wakil Ketua DPD RI
Mahyudin menjelaskan bahwa saat ini
pemerintah sedang moratorium terkait pemekran daerah. Memang DPD RI fokus dalam
pemekaran, namun nanti akan melihat siapa yang menjadi prioritas seperti daerah
di perbatasan atau rawan konflik.
“Karena banyak yang meminta pemekaran. Makanya nanti kita
akan lihat lagi sesuai dengan keperluan. Karena tidak mungkin semuanya akan
disetujui pemekaran,” tutupnya. (*/Ar/Roy)
Posting Komentar