JAKARTA — Kenaikan iuran Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) hingga 100% meresahkan hampir semua pesertanya.
Kenaikan tersebut dirasakan memberatkan warga yang sebagian besar
berpenghasilan ekonomi menengah ke bawah. Permasalahan terkait hal ini, disoroti oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat Sidang
Paripurna DPD RI ke-7, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta,
Senin (6/01/2020).
Terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang Nomor 24
tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehubungan dengan
kenaikan iuran per 1 Januari 2020, DPD RI mengganggap kebijakan tersebut perlu
dikaji ulang. Kenaikan iuran sangat memberatkan hampir sebagian besar masyarakat.
Hampir
seluruh laporan reses para Senator melaporkan perlunya ditinjau ulang kenaikan
iuran BPJS.
Selain kenaikan BPJS, juga disinggung masalah banjir yang terjadi hampir di seluruh wilayah nusantara, terutama di wilayah Jabodetabek.
Adapun, beberapa agenda Alat Kelengkapan Pada Masa Sidang II Tahun
Sidang 2019-2020 ini yaitu Komite I mengagendakan penyusunan RUU perubahan
Undang-Undang Pilkada dan Pengawasan Undang-Undang ASN dan Program Reformasi
Birokrasi, Pengawasan UU Pemerintah Daerah terkait pembagian urusan
pemerintahan konkuren, dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Komite II mengagendakan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah.
Sedangkan Komite III akan melakukan Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penghapusan Ujian Nasional dan Pengawasan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
“Selain itu Komite IV akan mengadendakan Pengawasan atas
pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pengawasan atas pelaksanaan UU
Desa terkait Sistem Keuangan Desa dan Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 25
tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pada Sidang Paripurna ini Pimpinan DPD
RI kembali menegaskan pentingnya
optimalisasi tugas dan fungsi Alat Kelengkapan DPD RI, baik dalam
melakukan fungsi Legislasi dan
pengawasan dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut,” ujar Wakil Ketua DPD RI
Nono Sampono. (ta/roy)
Posting Komentar