Maya Rumantir Bersama BAP DPD RI Kunjungan Kerja di Sumatra Utara

Maya Rumantir Bersama BAP DPD RI  Kunjungan Kerja di Sumatra Utara

MEDAN — Senator Dr. Maya Rumantir Hutasoit, MA. Ph.D yang tergabung dalam tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumtara Utara, Kamis (04/02/2021). Dalam kesempatan tersebut juga diagendakan rapat dengar pendapat bersama Pemprov Sumatra Utara dan Entitas di Daerah, serta BPKP Perwakilan Prov Sumatra Utara.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain  Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut Yono Andi Atmoko, Pj. Walikota Medan Akhyar Nasution, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, serta Kepala BPK Perwakilan Prov Sumut Eydu Oktain Panjaitan, SE, M.M.Ak., CA, CSFA.  

Dalam kunjungannya ini, BAP DPD RI terdiri dari 3 Senator yaitu Willem TP Simarmata, Muhammad Fadhil Ramli dan Maya Rumantir Hutasoit.


Maya Rumantir Bersama BAP DPD RI  Kunjungan Kerja di Sumatra Utara

Maya Rumantir Bersama BAP DPD RI  Kunjungan Kerja di Sumatra Utara
Senator Maya Rumatir Hutasoit bersama Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD. Rapat dengar pendapat ini bertujuan untuk memperoleh aspirasi, masukan, ataupun permasalahan-permasalahan serta temuan yang berkaitan dengan implementasi dan pelaksanaan atas aturan yang terkait pengelolaan keuangan Negara/Daerah.

Sehubungan dengan tugas yang diamanatkan oleh Peraturan Tata Tertib DPD RI, DPD RI menugaskan BAP untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI terhadap entitas di daerah yang mengandung kerugian daerah. BAP DPD RI menindaklanjuti rekomendasi BPK dari aspek “ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan" khususnya yang berindikasi merugikan keuangan negara, baik yang rill maupun potensial, termasuk kerugian yang bersumber dari penerimaan negara.

BAP DPD RI melaksanakan tugas tersebut dengan mengindentifikasi kerugian daerah yang dijumpai dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan di daerah terhadap entitas di pemerintah daerah, termasuk juga BUMD, Bank Daerah, RSUD (BLUD) serta mendorong penyelesaian kerugian daerah oleh pihak-pihak terkait di daerah dengan memperhatikan tahapan penyelesaian, sebagai berikut:

1. Kesadaran yang bersangkutan serta hambatan yang dihadapi untuk mengembalikan kerugian daerah sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan Perwakilan BPK di daerah;

2. Upaya hukum pemerintah daerah setempat melakukan pemulihan kerugian daerah (asset recovery) melalui tuntutan ganti kerugian daerah kepada pihak yang wajib mengembalikan kerugian daerah;

3. Memantau tindak lanjut atas penetapan kerugian daerah yang telah dilakukan melalui proses tuntutan ganti kerugian daerah.

Oleh karena itu, guna mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI pada Semester I Tahun 2020, maka BAP DPD RI memandang perlu untuk melakukan Kunjungan Kerja yang akan dilaksanakan pada tanggal 3-5 Februari 2021 di Provinsi Sumatera Utara, dengan melakukan Rapat Konsultasi bersama dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran. Serta dilanjutkan dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (entitas) serta Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Seperti diketahui, kunjungan kerja BAP DPD RI ini terkait tindaklanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Keuangan Semester (IHPS) I 2020 BPK RI. BAP DPD RI secara khusus mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memproses IHPS tersebut.

Wakil Ketua III BAP DPD RI Zainal Arifin memuji kerja keras Pemerintah Provinsi Sumatra Utara  dalam menindaklanjuti rekomendasi dari BPK yang hasilnya sudah di atas rata-rata. Namun, Zaianal Arifin mengingatkan agar Pemda tidak hanya benar secara administrasi, tetapi juga melaksanakan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.

Maya Rumantir Bersama BAP DPD RI  Kunjungan Kerja di Sumatra Utara

Menurut Senator Maya Rumantir Hutasoit, kunjungan kerja selama beberapa hari di Sumatra Utara dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good govemance) dan pemerintah yang bersih (clean government). Bedasarkan kerangka acuan tersebut maka perlu dibangun pemahaman bersama terkait prinsip yang menjadi modalitas dalam rangka pengelolaan negara yang lebih baik.

“Perwujudan agenda kepemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih hendaknya dilaksanakan di atas tiga pilar utama. Pertama, penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kedua, supremasi hukum atau penegakan hukum yang konsekuen. Dan ketiga, pengawasan yang efektif. Ketiga pilar tersebut merupakan penopang dan menjadi fokus utama dalam mewujudkan good govemonce dan clean government,” tegas Maya. (ea)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama