MANADO — Senator Dr. Maya Rumantir Hutasoit, MA. Ph.D baru-baru ini kembali melakukan kunjungan kerja untuk mengetahui sejauh mana progress persiapan penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2021/ 1442 H di Sulawesi Utara.
Kunjungan Kerja Komite III DPD RI dilakukan Maya Rumantir dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Terkait pembahasan penting tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara H. Anwar Abubakar hadir memenuhi undangan Anggota Komite III DPD-RI Dapil Provinsi Sulawesi Utara Maya Rumantir.
Dalam kesempatan tersebut H. Anwar Abubakar menyebutkan bahwa kuota jemaah Haji reguler Sulawesi Utara setiap tahun berjumlah 715 jemaah yang terdiri dari 710 jamaah dan 5 TPHD.
Ada pun jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan pada tahun 2020 berjumlah 682 jamaah reguler dan 7 orang jemaah Haji khusus.
“Mengingat pelaksanaan ibadah Haji bagi saudara-saudari kita umat Muslim sudah dekat, apakah Petugas Haji Daerah telah ditetapkan?” tanya Maya medio akhir Maret 2021.
H. Anwar Abubakar menjelaskan bahwa Petugas Haji Daerah (PHD) adalah petugas yang telah melalui proses seleksi dan di-SK-kan oleh Menteri Agama atas usul Pemerintah Daerah. Mereka akan bertugas menyertai jemaah Haji bersama Petugas Kloter.
“Untuk Sulawesi Utara memperoleh jatah PHD 5 Orang yang terdiri dari: 2 orang Pembimbing Ibadah, 2 Orang Pelayanan Umum, dan satu Orang Tenaga Kesehatan. Proses seleksi telah dilaksanakan dan hasilnya telah diusulkan ke Menteri Agama dan telah mendapatkan SK pada tahun 2020. Namun berdasar KMA 494 tahun 2020 SK tersebut telah dibatalkan dan dapat diusul kembali pada tahun ini. Dan sudah kami usulkan kembali,” papar H. Anwar Abubakar.
Maya juga menanyakan penyiapan bahan perencanaan, serta penyusunan standar pelayanan penyelenggaraan Haji dan Umrah di era wabah Covid-19 ini.
"Bahan perencanaan, penyusunan standar pelayaanan penyelenggaraan Haji dan Umrah di masa pandemi ini terus disiapkan. Kendalanya sampai hari ini belum ada kepastian pemberangkatan sehingga berapa presentasi jumlah jamaah yang diberangkatkan juga belum diketahui, dan ini tentu menjadi kendala bagi kami dalam penyusunan rencana lebih lanjut," ungkapnya kepada Senator Maya Rumantir.
Lanjut H. Anwar Abubakar, berbicara penyelenggaraan Haji dan Umrah tentu akan bicara tentang sebuah proses yang panjang sejak calon jemaah Haji dan Umrah itu melakukan proses pendaftaran di Kantor Kementerian Agama Kab./Kota hingga jamaah tersebut diberangkatkan dan sampai kembali ke tanah air menjadi Haji Mabrur. Untuk standar pelayanan awal yang dilakukan di Kantor Kemenag Kab./ kota telah dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat, bahkan sejak awal masa pandemi ini.
“Dan standar pelayanan pada saat pemberangkatan nanti khusus di masa pandemi ini sementara disusun secara teknis oleh tim khusus dibentuk oleh Menteri Agama,” kata H. Anwar Abubakar.
Maya tidak lupa menanyakan secara rinci terkait bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen Haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi Haji reguler, bina Haji regular, advokasi Haji, bina penyelenggaraan Umrah, dan Haji khusus serta administrrasi dana Haji/Umrah.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulut menjelaskan bahwa semua hal terkait bimbingan teknis dan supervisi oleh seluruh seksi di bidang PHU Kanwil Sulut berjalan dengan baik dan akan siap kapan pun jika diputuskan ibadah Haji jadi dilaksanakan. Satu hal yang menjadi kendala adalah akomodasi, yaitu jika ada keharusan untuk melakukan karantina sebelum pemberangkatan dan setelah kembali.
“Secara realistis dapat kami sampaikan bahwa daya tampung Asrama Haji tidak memungkinkan untuk melakukan karantina karena konsep subtansi karantina adalah menjaga jarak sehingga kapasitas satu kamar paling banyak hanya bisa diisi oleh 2 orang jamaah. Sehingga menurut kami kapasitas Asrama Haji bahkan di seluruh Indonesia tidak akan cukup,” ungkap H. Anwar Abubakar.
Sampai hari ini, sambung H. Anwar Abubakar, pembangunan beberapa fasilatas penunjang yang akan digunakan untuk memaksimalkan pelayanan bagi jemaah Haji di Asrama Haji terus dilakukan. Beberapa fasilitas sudah selesai dibangun, seperti gedung aula baru untuk proses penerimaan jamaah dan pemberangkatan jamaah sudah selesai. Demikian juga dengan gedung penampungan koper jamaah juga sudah selesai dibangun.
Senator Maya Rumantir menyinggung pula realisasi vaksinasi bagi calon jamaah Haji dan Umrah.
“Apakah ada vaksinasi khusus untuk kelompok calon jamaah Haji dan Umrah 2021? Apakah ada hambatan dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut?” tanya Maya lagi.
H. Anwar Abubakar mengatakan, berdasarkan Surat dari Kementerian Kesehatan Nomor : HJ.02.02/1/494/2021 perihal vaksinasi Covid-19 pada jemaah Haji lansia dan surat dukungan kesehatan bagi jamaah Haji telah disebutkan bahwa vaksinasi bagi jamaah haji lansia dilakukan mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Maret 2021. Sedangkan bagi jamaah yang bukan lansia akan dilakukan paling lambat satu setengah bulan sebelum pemberangkatan. Surat ini sudah diteruskan pihaknya ke Kasi PHU Kab./Kota se-Sulawesi Utara untuk dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan setempat.
“Terkait koordinasi lintas sektoral dan seluruh pemangku kepentingan secara pribadi telah dilakukan. Namun secara formal keluruhan insya Allah akan dilakukan dalam waktu dekat,” pungkas H. Anwar Abubakar. (ea)
Posting Komentar