Denpasar, BeitaManado.com — Senator RI Dr. Maya Rumantir MA PhD bersama sejumlah Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewaan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (1/4/2021) melakukan kunnjungan ke Provinsi Bali.
Pada kunjungan tersebut, Senator Maya Rumantir turut menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang ada di Kampung Bugis Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Senator Maya Rumantir mengungkapkan bahwa kehadiran dirinya bersama tim dari BAP DPD RI adalah untuk mendengarkan secara langsung keluhan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kampung Bugis.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Senator Maya Rumantir terkait sengketa tanah yang sudah cukup lama berlangsung.
“Kehadiran BAP DPD RI adalah untuk membantu masyarakat Kampung Bugis untuk melalui mendengarkan berbagai masukan untuk mendapatkan solusinya,” kata Senator Maya Rumantir.
Ditambahkannya, laporan yang disampaikan kelompok masyarakat Kampung Bugis dan pemerintah sudah lengkap dan hal itu dinilai Senator Maya Rumantir akan lebih memudahkan tim BAP DPD RI untuk melakukan telaah terhadap masalah tersebut.
Setelah mendengarkan pertanyaan yang berkembang terkait persoalan ini, Senator Maya Rumantir mengungkapkan satu hal penting yaitu terkait apa yang dibahas bersama itu ada laporan yang masuk ke BAP DPD RI bahwa tanah tersebut adalah pemberian salah satu keluarga kepada warga Kampung Bugis.
Anggota Komite III DPD RI ini juga mempertanyakan bahwa apakah selama ini tidak diketahui bahwa pada 17 Mei 1997 tanah tersebut sudah terjual.
“Kami juga mempertanyakan bagaimana peran pemerintah daerah tentang penanganan permasalahan ini. Dari catatan saya pada tahun 2017 lalu ada sekitar 36 keluarga dan 250 jiwa yang jadi korban akibat sengketa tanah ini,” ungkap Maya Rumantir.
Senator Maya Rumantir di bagian akhir penyampaiannya itu memberikan dorongan kepada Pemkot Denpasar untuk membantu masyarakat yang jadi korban untuk mendapatkan solusi terbaik dengan cara musyawarah.
Dilansir dari: beritamanado.com
Posting Komentar