Legalitas LMP Pimpinan Arsyad Cannu Tak Terbantahkan Lagi

Legalitas LMP Pimpinan Arsyad Cannu Tak Terbantahkan Lagi
Maya Rumantir saat menerima dokumen legalitas LMP

Jakarta,  BeritaManado.com — Legalitas Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) pimpinan Arsyad Cannu kini tak terbantahkan lagi.

Hal itu menyusul dikeluarkannya sebuah dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dokumen tetsebut diterima langsung oleh Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih Arsyad Cannu di Jl. Dr. Muwardi I No. 27, RT1/RW.4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Informasi yang diperoleh BeritaManado.com, Jumat (17/1/2025), selain Arsyad Cannu, seluruh Kerua Markas Daerah LMP seluruh Indonesia juga menerima dokumen yang sama.

Maya Rumantir selaku Ketua Dewan Pembina Markas Besar LMP dan Ketua Markas Daerah LMP Sulut, mengatakan bahwa dokumen yang diterima semakin menguatkan eksistensi LMP di daerah-daerah.

Dengan kata lain, meski ada dualisme kepengurusan LMP versi Adek Manurung, keberadaannya secara otomatis dinyatakan tidak sah.

“Maka saya tegaskan lagi, khusus di Sulawesi Utara tidak ada kepengurusan lain selain LMP pimpinan Arsyad Cannu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Maya Rumantir.

Maya Rumantir juga berharap keberadaan personil LMP diluar kepengurusan dibawah pimpinan Ketua Umum Arsyad Cannu agar menghormati putusan yang ada.

“Jika masih ada aktivitas lain mengatasnamakan LMP dikiar dari kepengurusan yang dipimpin Arsyad Cannu, maka yang bersangkutan bisa berurusan dengan hukum,” katanya.

Dilansir dari: beritamanado.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama